Labels

Monday, June 17, 2013

SUMBER DAN LANDASAN HUKUM AGAMA HINDU.

Agama Hindu adalah agama pertama yang ada dan di yakini serta di anut oleh manusia, sebelum ada dan berkembangnya sistem dan pola keyakinan lain di bumi ini. Veda adalah kitab sucinya. Agama ini pada awalnya di kenal dengan nama Sanatana Dharma, atau Dharma, dan di anut oleh masyarakat yang mendiami lembah Shindu - di wilayah Asia Selatan / Afganistan sekarang - dan sekitarnya. Para penganut Dharma ini di kenal dengan sebutan " ARYA" yang berasal dari Bahasa Sanskerta, ( Bukan Bahasa Jerman, lho, ) yang artinya " Yang Terang/yang mengikuti jalan terang". Orang-orang Arya di kenal sebagai orang-orang "ASTIKA" yang artinya adalah "orang yang memiliki keyakinan (Sradha/iman) kepada Tuhan dan mengikuti serta melaksanakan hukum-Nya -Veda-. Orang-orang yang menolak dan tidak melaksanakan hukum Veda, di sebut dengan "NASTIKA"  yang berarti "Orang-orang tanpa Keyakinan / tidak percaya kepada Tuhan dan Hukum-Nya".

Veda, merupakan Sabda (Wahyu) dari Brahman, Tuhan Yang Maha Esa, yang menjadi sumber agama Hindu (Dharma), yang hakikatnya "telah ada" sebelum ciptaan ini ada. Veda berarti "Pengetahuan", bukan hanya pengetahuan dalam sudut pandang duniawi semata, tetapi pula dalam aspek "Rohani". Brahman (Tuhan YME), menjadikan Veda demikian sempurna, sehingga di luar itu tak ada lagi  pengetahuan lain, yang dapat di cerna dan terima oleh kesadaran manusia. Bila ada pendapat yang menyatakan lain, pada dasarnya itu merupakan pendapat yang tergolong Tamasa (Kebodohan/kegelapan pikiran).

Veda di sebut sebagai "Sruti" (yang di dengar), karena Isi dari Veda merupakan wahyu Brahman yang di terima oleh para Maha Rsi, yaitu orang-orang suci, yang di kenal dengan "Sapta Maha Rsi" atau Tujuh Maha Rsi. Ketujuh Maha Rsi ini merapakan manusia pertama yang berasal dari Manu, - yaitu Wujud pertama dari bentuk yang bernama manusia - yang selanjutnya menurunkan kelompok manusia dan mengajarkan Veda.  Sruti, memuat dasar-dasar Tatva (Tatwa = Filsafat ) Ketuhanan serta Ritual (Yajna) bagi manusia. Oleh Bhagavan Manu, Sruti kemudian di jabarkan sebagai sebuah hukum yang mengatur tata interaksi manusia, hak dan kewajibannya, sehingga kini kita kenal dengan "istilah undang-undang Manu". Dasar-dasar hukum yang di ajarkan oleh Manu ini kemudian di kenal dengan istilah  "Smerti" ( yang di ingat ).

Karena demikian luas cakupan wahyu "sruti" ini, yang meliputi segala aspek kehidupan manusia dan alam semesta, kemudian oleh Bhagavan Vyasa, Veda  -Sruti- di kodifikasi menurut bidang serta tujuannya. Sejak itulah kemudian Veda juga di sebut dengan "Catur Veda". Walaupun demikian, Veda pada dasarnya adalah satu..

Bagi pengikut Hindu, Veda merupakan dasar, pedoman serta suluh dalam meniti hidup di dunia. Dalam segala hal maka Veda merupakan dasar utama, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, Veda merakan Jiwa dari setiap aktifitas manusia. Tak ada sesuatu yang bergerak di luar dan tanpa kendali dari ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Veda.

Dalam interaksi sosial,  Veda menjadi sumber dan landasan utama. Keselarasan dalam interaksi sangat penting, agar keharmonisan dapat tercapai. Keharmonisan menjadi modal utama bagi terwujudnya cita-cita semesta, yaitu "Moksartam Jagadhita", dengan landasan Dharma ( Veda).  Dalam menata interaksi, sumber dan landasan yang wajib menjadi pedoman dapat di setrukturkan sebagai berikut :

1. Sruti ( Wahyu ).
2. Smerti ( Dharmasastra - Penjabaran wahyu ).
3. Sila ( Etika ).
4. Acara ( Tradisi / kebiasaan yang di lakukan oleh orang-orang suci ).
5. Atmanastusti ( Rasa Kepuasan hati ).

untuk mencapai  keselaran dan keharmonisan di dunia, maka ke lima sumber dan landasan dari hukum di atas, harus menjiwai setiap tindakan dan interaksi manusia. Bila tidak maka dapat di pastikan akan menimbulkan, ketidakadilan, disharmonisasi, sehingga kedamaian dan kebahagian hidup di dunia tak akan pernah di capai, sehingga, tujuan akhir hidup dari perjalanan manusia tak akan tercapai.

No comments:

Post a Comment